Hukum Acara Pidana merupakan aturan yang mengatur mengenai tata cara memidanakan orang yang telah melakukan tindak pidana. Yaitu orang yang telah melakukan perbuatan dan perbuatan tersebut telah diatur dalam hukum pidana. Bisa saja dirumuskan dalam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun dalam Undang-Undang diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Tipikor, UU Terorisme, UU TTPU dll).
KEMBALI KE ARTIKEL