Kaidah fikih adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum berdasarkan sumber-sumber utama syariah, yaitu Al-Quran dan Hadis. Salah satu kaidah yang cukup penting adalah "Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum" atau dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Al-'Adah Muhakkamah". Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Esai ini akan menguraikan konsep dasar kaidah tersebut, relevansinya dalam penetapan hukum, serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern.
Pengertian Adat dalam Kaidah Fikih
KEMBALI KE ARTIKEL