Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kaidah Fikih: Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum

26 Juni 2024   09:53 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:24 52 0
Kaidah fikih adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum berdasarkan sumber-sumber utama syariah, yaitu Al-Quran dan Hadis. Salah satu kaidah yang cukup penting adalah "Adat Itu Dipertimbangkan dalam Menetapkan Hukum" atau dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Al-'Adah Muhakkamah". Kaidah ini menegaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Esai ini akan menguraikan konsep dasar kaidah tersebut, relevansinya dalam penetapan hukum, serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern.

Pengertian Adat dalam Kaidah Fikih

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun