Bimbingan klasikal merupakan kegiatan layanan yang diberikan kepada sejumlah peserta didik/konseli dalam satu rombongan belajar dan dilaksanakan di kelas dalam bentuk tatap muka antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik/konseli. Bimbingan klasikal diberikan kepada semua peserta didik/konseli dan bersifat pengembangan, pencegahan, dan pemeliharaan. Sebelum memberikan layanan bimbingan klasikal guru bimbingan dan konseling perlu menyusun rencana pelaksanaan layanan atau RPL sebagai pedoman pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL