Minggu kemarin kita telah mengetahui bagaimana tahapan memberikan solusi yang tepat dengan melalui beberapa proses yang tidak mudah, dengan tujuan agar konselor memahami betul suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh peserta didik tersebut. Pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan kelanjutan dari cara memberikan solusi, dalam memberikan solusi tentunya tidak sembarangan dan mempunyai aturan. Aturan tersebut dinamakan kode etik. Kode etik ini telah dirumuskan oleh ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia).
KEMBALI KE ARTIKEL