Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Membedah Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Israel-Palestina

14 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 14 Juni 2024   08:14 93 0
Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menyebabkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. Tindakan Israel terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza menjadi bahan perdebatan dan kritik dari banyak organisasi HAM dan badan-badan PBB.

Dalam perspektif hukum internasional, Israel dianggap sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina sejak 1967, dengan kewajiban untuk mematuhi Konvensi Jenewa Keempat yang melindungi penduduk sipil di wilayah pendudukan. Namun, dalam praktiknya, Israel telah melanggar beberapa ketentuan konvensi tersebut.

Salah satu pelanggaran serius adalah pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan penduduk sipil ke wilayah yang diduduki. Pembangunan ini juga mengambil lahan dan sumber daya alam yang seharusnya digunakan oleh penduduk Palestina.

Israel juga memberlakukan blokade ketat terhadap Jalur Gaza, yang menyebabkan krisis kemanusiaan dengan membatasi akses terhadap barang-barang penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, serta membatasi pergerakan orang. Blokade ini dianggap sebagai hukuman kolektif yang dilarang oleh hukum humaniter internasional.

Baru-baru ini, setelah berjanji tidak akan menyerang wilayah selatan termasuk Rafah, Israel justru melancarkan serangan udara pada 12 Februari 2024, menyebabkan lebih dari 100 warga sipil tewas. Serangan ini tampaknya melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional, yang mengharuskan pembedaan tegas antara sasaran militer dan warga sipil. Selain itu, prinsip proporsionalitas yang mengharuskan serangan tidak menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil juga tampaknya dilanggar.

Pelanggaran HAM oleh Israel telah dikritik oleh berbagai badan PBB, termasuk Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, dan Pengadilan Internasional untuk Kejahatan Perang di Belanda. Namun, upaya untuk menghentikan pelanggaran ini sering terhambat oleh veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB yang melindungi Israel.

Secara keseluruhan, tindakan Israel terhadap Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dalam konteks hukum humaniter dan HAM. Ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan penghormatan terhadap norma-norma hukum internasional untuk menyelesaikan konflik yang berkelanjutan ini.

Penulis: Nadzwan Fadhil Ramadhan & Budi Ardianto, S. H., M. H.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun