Menurut ekonom Institute for Economic and Financial Development  (INDEF), menaikkan tarif PPN menjadi 12% akan menyebabkan inflasi yang signifikan. Kemungkinan dampak yang akan terjadi. Ahmad Heli Firdaus, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi INDEF, menegaskan situasi serupa akan terjadi pada tahun 2022. Saat itu, pajak pertambahan nilai dinaikkan dari 10% menjadi 11% sehingga meningkatkan inflasi.
KEMBALI KE ARTIKEL