Aborsi ilegal didefinisikan sebagai pengguguran kandungan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dan medis yang berlaku. Di Indonesia, aborsi dilarang secara hukum kecuali dalam keadaan tertentu, seperti ancaman terhadap kesehatan ibu atau janin. Namun, meskipun ada larangan tersebut, praktik aborsi ilegal tetap marak terjadi. Menurut laporan, kasus dokter E yang dijuluki "Raja Aborsi" menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia telah melakukan ribuan aborsi ilegal selama bertahun-tahun di kliniknya yang tidak berizin. Penyelidikan dimulai setelah kematian salah satu pasien akibat komplikasi dari prosedur aborsi yang tidak aman.
KEMBALI KE ARTIKEL