Salah satu tugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini adalah melakukan pencatatan perkawinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Biasanya, pencatatan nikah/ pendaftaran nikah dilakukan oleh kedua calon mempelai sebelum akad nikah dilangsungkan.
Cara daftar nikah di KUA pun cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.
KEMBALI KE ARTIKEL