Mohon tunggu...
KOMENTAR
Love

Cara Daftar Nikah Online dan Offline di KUA, Lengkap dengan Syaratnya!

6 September 2024   16:52 Diperbarui: 9 September 2024   09:22 79 0
Salah satu tugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini adalah melakukan pencatatan perkawinan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Biasanya, pencatatan nikah/ pendaftaran nikah dilakukan oleh kedua calon mempelai sebelum akad nikah dilangsungkan. Cara daftar nikah di KUA pun cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun