Menurut peraturan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan, definisi bank adalah "entitas bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalirkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan banyak orang." (Santi, 2015)
KEMBALI KE ARTIKEL