Pada ayat 2 "tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri"
Dari pasal tersebut perlu adanya penjelasan tentang bagaimana maksud dari kepentingan umum, pembelaan diri dan juga bagaimana yang dinilai oleh masyarakat umum yang bertentangan dengan keputusan MK.