Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penghinaan terhadap Presiden Dapat Dipidana! (Pasal 218 RUU KUHP)

16 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   23:14 233 1
Pasal 218 RUU KUHP ayat 1 "setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan harkat martabat seorang presiden dan wakil presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak dalam kategori 4.
Pada ayat 2 "tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri"

Dari pasal tersebut perlu adanya penjelasan tentang bagaimana maksud dari kepentingan umum, pembelaan diri dan juga bagaimana yang dinilai oleh masyarakat umum yang bertentangan dengan keputusan MK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun