Di era globalisasi dan perkembangan sistem keuangan yang semakin kompleks, transaksi syariah menjadi semakin penting. Salah satu alat yang digunakan dalam transaksi syariah adalah Ijarah Maudzufah fii Dhimmah. Ijarah Maudzufah fii Dhimmah merupakan akad sewa yang melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan pemilik harta. Kesepakatan tersebut terbukti efektif dalam memenuhi kebutuhan komunitas Muslim yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL