Malang - Tempat sampah yang layak sangat penting bagi masyarakat desa yang berdomisili dekat dengan aliran sungai. Hal ini meminimalisir pencemaran air karena sampah yang menumpuk akhrinya dibuang sembarangan. Mempunyai tempat sampah  yang memadai merupakan langkah pertama dalam program pengelolaan sampah. Desa Sumberpasir memiliki sistem pengangkutan sampah dua hari sekali dari rumah warga untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setiap rumah diwajibkan membayar biaya pengangkutan setiap bulannya. Biaya yang dibayarkan untuk pengangkutan sebulan sebanyak Rp12.000,00.
KEMBALI KE ARTIKEL