Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah RI Dalam Impor Barang China Melalui E-Commerce

7 Maret 2024   09:18 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:27 206 1
Impor dalam pengertiannya menurut Undang-undang RI No.17 Tahun 2006 menjelaskan tentang pengertian Impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Salah satu kegiatan ekonomi yang biasanya dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan (Susilo Utomo: 2008) ini tentunya membawa dampak positif dan negatif. Negatif apabila dilakukan secara berlebih dan tidak mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah sebelumnya. Seiring berjalannya waktu yang semakin modern kegiatan impor ini bisa dilakukan secara perorangan dengan mudah melalui e-commerce. Yang  mana secara umum e-commerce dapat diartikan dengan kegiatan transaksi jual beli melalui berbagai media internet secara elektronik atau penggunaan media elektronik seperti handphone, komputer maupun laptop.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun