April 2019 lalu, Jokowi sebagai presiden Republik Indonesia mengumumkan pemindahan IKN ke luar pulau Jawa, yaitu di daerah Kalimantan Timur, tepatnya di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Sebelumnya, ide mengenai pemindahan IKN ini dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada 17 Juli 1957 dengan memilih Palangkaraya sebagai IKN baru sebab wilayahnya yang luas serta letaknya yang berada di tengah kepulauan Indonesia. Namun, ide tersebut tidak pernah terwujud dan berakhir dengan penetapan Jakarta sebagai IKN Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 1964 oleh Presiden Soekarno.
KEMBALI KE ARTIKEL