Untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah dapat beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, maka perlu dilakukan pengawasan dan audit secara rutin. Di Indonesia, praktik audit pada lembaga keuangan syariah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Syariah yang telah terakreditasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam industri keuangan, maka praktik audit yang dilakukan oleh KAP Syariah pun harus beradaptasi dengan era industri 4.0. Penggunaan teknologi informasi dalam praktik audit dapat mempercepat dan mempermudah proses audit serta meminimalkan risiko kesalahan. Selain itu, KAP Syariah juga harus memahami dan mengikuti perkembangan regulasi yang terkait dengan audit di era industri 4.0.
Oleh karena itu, peran KAP Syariah dalam praktik audit di lembaga keuangan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah dapat beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Dalam era industri 4.0, KAP Syariah harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi terkait praktik audit untuk dapat memberikan layanan audit yang berkualitas dan terpercaya.