Pernikahan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan telah diatur oleh aturan hukum, baik hukum islam serta hukum positif (negara). Pernikahan telah diatur jauh sebelum lahirnya undang-undang yakni melalui hukum agama dan hukum adat di setiap masing-masing daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL