Parda Pemilu 2019, rata-rata Partai Politik yang  kandidatnya terpilih maju ke parlemen senayan terpantau menggunakan strategi kampanye menggunakan
public figure (Artis, Selebritis, Tokoh Politisi terkenal). Kampanye adalah kegiatan memperkenalkan para kandidat yang mencalonkan diri dalam Pemilu dengan menawarkan visi, misi dan program yang akan dilaksanakan jika terpilih (Menurut pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD).Â
KEMBALI KE ARTIKEL