Di awal bulan Juli ini, Presiden Joko Widodo telah meresmikan kebijakan mengenai vaksin booster yang dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan dan mobilitas di tempat-tempat umum. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan 2 minggu lagi. Hal itu didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan mengenai vaksin booster ini salah satunya dikarenakan jumlah kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan lagi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL