Peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 butir 19 menjelaskan Sistem Pendidikan Nasional. Suatu perubahan Sistem Pendidikan Nasional yang ada di Indonesia adalah pergantian kurikulum. Perkembangan kurikulum selalu berubah-ubah dan tidak sesuai dengan kondisi sekolah dengan tuntutan kurikulum, sehingga membuat guru maupun peserta didik merasa terbeban. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang di dirangkai dari tahun 2004, lalu diteruskan dengan kurikulum 2006 dan di tetapkan pada tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum2013 lebih memfokuskan pada pendidikan karakter, Pendididkan karakter berfungsi agar dapat membentuk pola pikir, tingkah laku serta nilai moral peserta didik. Penerapan kurikulum 2013 dipandang sebagai perubahan paradigma pendidikan, dari konseptual ke kontekstual (Nurfadilah, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL