UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp50 miliar dan memiliki aset paling banyak Rp10 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL