Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya kaidah fiqhiyah sebagai prinsip dasar dalam fiqh yang memungkinkan para ulama untuk menggali hukum-hukum baru dari Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu kaidah yang sering dikutip adalah "Al-umur bi maqasidiha," yang menyoroti pentingnya mempertimbangkan maksud dan tujuan dari sebuah perbuatan dalam menentukan hukumnya. Ini memungkinkan ulama untuk melampaui teks literal dan mempertimbangkan konteks sosial serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dr. Agus Hermanto juga membahas tantangan-tantangan dalam pembaharuan hukum Islam, seperti perbedaan pendapat di antara para ulama dan resistensi dari kelompok-konservatif. Beliau menyerukan dialog konstruktif dan kolaboratif antara para ulama, ahli hukum, dan masyarakat untuk mencapai pembaharuan yang seimbang dan bermanfaat.
Manfaat dari mempelajari  al-Qawa'id al-Fiqhiyyah adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nash-nya dan memungkinkan menghubungkan dengan materi-materi fikih yang lain yang tersebar di berbagai kitab fikih serta memudahkan di dalam memberi kepastian hukum.Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fiqhiyyah.Â