Kasus penembakan atau unlawfull killing yang menewaskan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta -- Cikampek pada Desember 2020 berakhir manis. Kedua terdakwanya yakni Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis lepas oleh meja hijau pada Jumat (18/3). Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa karena dianggap melakukan pembunuhan di luar ketentuan.
KEMBALI KE ARTIKEL