Kasus penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember silam memang tidak berakhir di Indonesia saja. Kasus ini dibawa ke Pengadilan Internasional atau ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda. Pelaporan tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh aparatur negara.
KEMBALI KE ARTIKEL