Dikutip dari situs Kementerian Sosial Indonesia, PKH adalah Program Keluarga Harapan atau biasa disingkat PKH. Program ini secara langsung diberikan dari Pemerintah (Kementerian Sosial Republik Indonesia) untuk dana bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang berhak menerimanya yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL