Cabang ilmu ekonomi Wilayah dan Kota telah mengalami perkembangan yang signifikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, perkembangan ini telah diperkuat oleh kebijakan desentralisasi yang diterapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Cabang ilmu ini muncul sebagai respons terhadap kritik terhadap ilmu ekonomi tradisional yang kurang memperhatikan dimensi lokasi (location) dan ruang (space) dalam analisisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL