Dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-1019 tentang keterbatasan APBN menyebabkan terjadinya selisih pembiayaan (funding gap) yang harus terpenuhi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah diminta untuk memakai beberapa alternatif pembiayaan, salah satunya menggunakan kerangka kerjasama pembangunan yang nantinya akan melibatkan pihak swasta. Kegiatan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan dengan keterlibatan pihak swasta tersebut dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).
KEMBALI KE ARTIKEL