Dalam pengelolaan negara, pastinya diperlukan dana yang cukup besar. Pengelolaan dana atau anggaran negara di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu fungsi anggaran dalam suatu negara ialah sebagai perangkat kebijakan ekonomi negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL