Menurut UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2011, pengertian perumahan ialah kumpulan beberapa rumah yang merupakan bagian dari pemukiman, baik pedesaan maupun perkotaan yang didalamnya dilengkapi sarana, prasana, serta utilitas umum untuk hasil dari upaya pemenuhan rumah layak huni.
KEMBALI KE ARTIKEL