Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Webinar Sosialisasi "Mencegah dan Membatasi Cyber Crime di Masa Pandemi" Bersama SMA Taman Madya 1 Jakarta

31 Juli 2021   13:07 Diperbarui: 31 Juli 2021   13:43 640 0
Jakarta, 29 Juli 2021 - Covid-19 hingga saat ini masih saja marak terjadi di negara ini, akibatnya banyak masyarakat yang kesulitan terutama dalam mencari nafkah, berbagai cara dilakukan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari seperti yang sering terjadi yaitu tindak kejahatan Cyber crime. Cyber crime merupakan aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai media utamanya. Cyber crime juga merupakan tidak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan hukum digital. Bentuk dari cyber crime itu marak bertambah dan beragam dari tahun 1983 - sekarang. Hal-hal yang terdiri dari cyber crime ini sendiri seperti peretasan, hacking. konten ilegal, cyber bullying dan lain-lain. Tetapi di balik tindakan kejahatan itu pemerintah menciptakan sebuah UU ITE No. 11 tahun 2016.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun