Akhir-akhir ini kecanduan Judi Online sedang meresahkan warga. Menghadapi keadaan ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kominfo bakal membatasi akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia. Selain itu, Menkomenfo juga telah meminta pemerintah kamboja dan Filipina memutuskan akses internetnya ke Indonesia. Hal tersebut dikarenakan. Terdapat dugaan bahwa disanalah para operator judi online melancarkan aksinya. Dilakukan juga pemblokiran terhadap lebih dari 1 juta situs untuk mempercepat proses pemberantasannya (SIARAN PERS NO. 463/HM/KOMINFO/07/2024 ).
KEMBALI KE ARTIKEL