Bagi Hasil, yang mengacu pada prinsip Mudharabah dan Musyarakah, berfungsi sebagai dasar dari skema ekonomi Islam. Prinsip ini menekankan kerja sama dan pembagian risiko antara pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi ekonomi. Dalam Bagi Hasil, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yang menunjukkan semangat keadilan dan kebersamaan dalam ekonomi Islam. Hal ini mendorong kerja sama yang seimbang dan meningkatkan rasa adil dalam pembagian keuntungan. Prinsip-prinsip ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan pembagian kekayaan di tengah turbulensi ekonomi global saat ini.