Dalam pengisian jabatan, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative) serta sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2022 untuk afirmasi putra/putri yang berasal dari Kalimantan Timur adalah minimal 2 Jabatan Deputi yang saat ini sudah terisi oleh Putra dan Putri terbaik dari Kalimantan Timur (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam).
KEMBALI KE ARTIKEL