Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pasal 33 UUD 1945: Bumi, Air, dan Kekayaan Alam untuk Siapa?

3 Februari 2025   21:18 Diperbarui: 3 Februari 2025   21:18 13 2
   Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan bagi perekonomian Indonesia. Pasal ini menekankan konsep keadilan sosial, terutama mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Walaupun pasal tersebut menunjukkan idealisme yang tepat, realita di lapangan tidak sesuai dengan idealisme itu. Justru, SDA di Indonesia masih lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan besar, termasuk perusahaan asing. Sementara, rakyat hanya mendapatkan dampak negatif dari efek samping pengerukan SDA berupa kerusakan lingkungan dan kehilangan akses terhadap sumber daya tersebut. Dominasi swasta dalam sektor strategis, eksploitasi berlebihan, dan lemahnya kuasa hukum menjadi bukti akan kelemahan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun