Fiqih muamalah merupakan ilmu pengetahuan yang berisi aturan kehidupan atau aturan kegiatan yang dilakukan oleh manusia sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadist. Salah satu cabang ilmu fiqih muamalah yang akan di bahas dalam artikel ini adalah kafalah dan hawalah yang berhubungan dengan salah satu kegiatan yang mungkin sering dilakukan oleh masyarakat yakni berhutang atau memberikan pinjaman.
KEMBALI KE ARTIKEL