Undang-Undang Kebebasan Berpendapat merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.Kebebasan berpendapat adalah hak yang memungkinkan setiap individu untuk menyatakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, baik di muka umum maupun melalui media sosial. Â Kebebasan berpendapat di Indonesia di era kontroversi, yaitu antara tahun 2020 hingga 2024, menunjukkan dinamika yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan hukum. Meskipun kebebasan ini dijamin oleh konstitusi, tantangan dalam implementasinya tetap ada, termasuk tindakan represif dari aparat dan pembatasan yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL