Secara hakiki sad al-dzar'ah sejatinya merupakan perwujudan dari tujuan syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan dan kerusakan. Penggunaan prinsip sad al-dzar'ah adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyth) dalam menakar maslahat dan mafsadat suatu perbuatan.
KEMBALI KE ARTIKEL