Berdasarkan penjelasan dari beberapa pengertian yang telah saya baca dapat diambil beberapa karakteristik dalam
Public Private Partnership diantaranya ialah adanya persetujuan antara pemerintah dengan swasta, pihak swasta melaksanakan fungsinya dalam memanfaatkan aset dengan jangka waktu tertentu, kedua belah pihak dapat menerima kompensasi secara langsung ataupun tidak langsung, serta pihak swasta bertanggung jawab atas resiko yang muncul pada saat pelaksanaan kerjasama. Â Konsep Public Private Partnership bisa untuk menguntungkan negara dimana peran negara sebagai pemilik aset dikarenakan pihak swasta menawarkan bantuan anggaran dalam pembangunan infrastruktur (fasilitas dan utilitas) dan melaksanakan operasional jika aset yang dijadikan sebagai objek telah usai proses pembangunannya. Masing-masing pihak dari Pemerintah maupun pihak swasta juga mendapatkan keuntungan dari kerjasama ini. Hal ini tentunya menguntungkan pemerintah sebagai pemilik aset serta sektor swasta itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL