Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan angka tenaga kerja terbesar di Asia, tak terkecuali di Indonesia. Eksistensi PRT telah ada sejak zaman kerajaan, masa penjajahan hingga sesudah Indonesia merdeka. Dua faktor utama yang mendorong kehadiran PRT adalah kemiskinan dan faktor kebutuhan tenaga di sektor domestik. Pekerja rumah tangga telah dijamin perlindunganya oleh negara sebab merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", junto Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Pengertian pekerja/buruh diatur dalam pasal 1 butir 3 UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pekerja adalah "Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain".
KEMBALI KE ARTIKEL