Berkembangnya teknologi informasi, memberikan dampak terhadap ruang lingkup hak milik atau hak pribadi yang semakin luas hingga mencakup hak privasi, yang mana hak privasi bersifat lebih sensitive yang berkaitan dengan data pribadi atau identitas seseorang. Identitas tersebut terdiri dari : kartu tanda penduduk (KTP), surat ijin mengemudi (SIM), paspor, kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor rekening, sidik jari dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL