Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Kriminal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi

23 September 2024   15:01 Diperbarui: 23 September 2024   15:04 73 0
Berkembangnya teknologi informasi, memberikan dampak terhadap ruang lingkup hak milik atau hak pribadi yang semakin luas hingga mencakup hak privasi, yang mana hak privasi bersifat lebih sensitive yang berkaitan dengan data pribadi atau identitas seseorang. Identitas tersebut terdiri dari : kartu tanda penduduk (KTP), surat ijin mengemudi (SIM), paspor, kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor rekening, sidik jari dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun