Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp. 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp. 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.Â
KEMBALI KE ARTIKEL