Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan konstitusi adalah negara hukum, maka seharusnya hukum menjadi landasan kepentingan bersama bukan kekuasaan pribadi. Seperti landasan pemerintah yang memaksa menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang (perppu) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai menuai kemarahan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL