Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Presiden Tidak Melaksanakan Keputusan MK, Tetapi Malah Mengabaikan Keputusan MK

6 April 2023   12:47 Diperbarui: 6 April 2023   12:51 89 0
Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan konstitusi adalah negara hukum, maka seharusnya hukum menjadi landasan kepentingan bersama bukan kekuasaan pribadi. Seperti landasan pemerintah yang memaksa menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang (perppu) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai menuai kemarahan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun