Rakyat Indonesia baru saja "dihadiahi" peraturan yang sudah sejak lama dinanti. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Indonesia akhirnya berhasil mengesahkan KUHP-nya sendiri setelah 64 tahun merancang. Namun, apakah KUHP ini setimpal dengan penantiannya? Demonstrasi dan penolakan oleh rakyat dimana-mana menjawab pertanyaan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL