Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Pajak Hiburan Menjadi 40%-75%: Dampak dan Pertimbangan

10 Januari 2025   16:30 Diperbarui: 10 Januari 2025   16:14 22 0
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun