Pemerintah Tetapkan Kenaikan Pajak Hiburan Menjadi 40%-75%: Dampak dan Pertimbangan
10 Januari 2025 16:30Diperbarui: 10 Januari 2025 16:14220
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan, khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dengan rentang tarif antara 40% hingga 75%.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.