Gaji ke-13 yang biasanya dinantikan oleh
PNS, juga bisa didapat oleh pegawai non PNS. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Peraruran pemberian gaji ke-13 ke non PNS ini sebagaimana yang diungkapkan Kementrian Keuangan, berlaku untuk pegawai non PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) ini juga berlaku untuk mereka yang belum satu tahun bekerja.
Pengertian Gaji ke-13
KEMBALI KE ARTIKEL