Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Zakat dalam Mengatasi Pengangguran dari Makroekonomi Perspektif Ekonomi Islam

22 Maret 2024   09:30 Diperbarui: 22 Maret 2024   09:40 39 1
Zakat adalah salah satu praktis keagamaan yang diwajibkan bagi para muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, dan merupakan salah satu tuntutan dari Allah SWT untuk menjaga keadilan dan mengurangi kemiskinan. Zakat dikeluarkan dari tiga aset yang diwajibkan, yaitu emas, perak, dan beras. Jumlah zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai aset tersebut. Zakat dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki uang, dan yang tidak mampu membeli makan. Zakat disebut sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal di Islam dan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk mendorong peningkatan keuangan dan mengurangi kemiskinan. Pada saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Instansi (LAZ), yang diserahkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun