Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dunia Kerja: Integritas atau Formalitas?

11 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:00 44 0
Keselamatan dan kesehatan kerja sekarang menjadi tak asing lagi bahkan bagi orang awam. Sejak terjadinya 14 kecelakaan konstruksi besar yang terjadi pada 2017 hingga 2018 di Indonesia, pemerintah semakin memperkuat regulasi mengenai pengawasan dan program K3, khususnya pada bidang konstruksi dan industri. Keberadaan K3 dalam dunia kerja menjadi sangat penting karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penerapan K3 ini akan memberikan dampak kepada perusahaan serta pekerja itu sendiri. Dari segi perusahaan, program K3 dapat mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan dari segi pekerja, mereka dapat bekerja tanpa adanya absen sehingga dapat bekerja lebih lama serta lebih produktif karena penerapan K3 berjalan dengan baik. Pemerintah sebenarnya telah mengatur regulasi mengenai K3. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur mengenai K3, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur K3 dalam berbagai bidang. Namun, penerapan K3 ini tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dapat dikatakan masih rendah. Menurut Data Prioritas Ketenagakerjaan SDI 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus dengan Jawa Barat sebagai penyumbang kasus terbanyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun