Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Upaya Pemerataan, Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan

14 Juni 2022   21:16 Diperbarui: 14 Juni 2022   21:27 900 0
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mengakomodasi seluruh golongan masyarakat, BPJS Kesehatan itu sendiri dibagi menjadi 3 golongan yang dikategorikan berdasarkan jumlah iuran bulanan yang dibayarkan. Pada saat pertama kali disahkan, besar iuran yang harus dibayarkan tiap golongannya adalah RP 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I. Seiring berjalannya waktu terdapat defisit anggaran yang dialami oleh pemerintah, sehingga terdapat kenaikan harga iuran pada setiap golongannya. Dimana kelas III naik menjadi Rp 35.000, kelas II naik menjadi Rp 100.000, dan kelas I naik menjadi Rp 150.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun