Hari ini, Sabtu (23/6/2018) di Bali, Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan penurunan tarif pajak final (PPH Final / tarif tunggal) sebesar 50 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen dari yang sebelumnya 1 persen dari omzet per bulannya. Sebelumnya, Presiden lebih dahulu mengumumkan hal itu di Surabaya, kemarin, Jumat (22/6/2018).Â
KEMBALI KE ARTIKEL