30 Juli 2019 23:04Diperbarui: 31 Juli 2019 02:27981
Langkah Makamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menuai banyak pro dan kontra. Pertanyaan besar kita, "Apa langkah yang bisa dilakukan KPK selanjutnya menyikapi putusan ini?" Jawabannya, tidak ada.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.