Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa malam (9/7) kemarin. Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Walau disebut terbukti melakukan dakwaan, majelis hakim MA berkesimpulan kasus SAT ini bukan merupakan kasus pidana. Karenanya, ia dibebaskan dari tuntutan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL