Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pil Pahit untuk KPK

10 Juli 2019   20:31 Diperbarui: 10 Juli 2019   20:38 114 1
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa malam (9/7) kemarin. Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Walau disebut terbukti melakukan dakwaan, majelis hakim MA berkesimpulan kasus SAT ini bukan merupakan kasus pidana. Karenanya, ia dibebaskan dari tuntutan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun